REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melihat kebutuhan guru agama asing sangat penting dalam memperkaya khasanah pendidikan agama Islam di Indonesia. Sebagai contoh, mempermudah penguasaan bahasa Arab.
“Saya kira guru agama asing ini sangat membantu. Misalnya, sebagai native speaker bahasa Arab, akan memotivasi anak didik untuk lebih cepat menguasai bahasa Arab,” ungkap Ketua MUI bidang Kerja Sama Luar Negeri, Muhyidin Junaidi kepada ROL, Ahad (4/1).
Jadi, kata dia, sangat berlebihan kalau memang para guru asing ini dilarang. Terlebih secara statistik jumlahnya tidaklah banyak dan mereka pun dibutuhkan. “Kami harapkan masalah ini tidak perlu diangkat ke permukaan. Lebih baik Kementerian Tenaga Kerja mengurusi masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) agar terjamin haknya,” kata dia,
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memberlakukan revisi peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 40 Tahun 2012. Usai merevisi peremnaker itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, menyampaikan, tenaga kerja asing (TKA) sebagai guru-guru agama apa pun tidak diperbolehkan lagi masuk di Indonesia.