REPUBLIKA.CO.ID, HEBRON -- Pemerintah Israel telah melarang azan sebanyak 52 kali selama Desember lalu di Masjid Ibrahimi, Hebron, Palestina.
Larangan ini dilakukan dengan alasan suara panggilan shalat untuk umat Islam itu dianggap mengganggu pemukim ilegal Israel.
Namun, Kementerian Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa larangan azan adalah serangan terhadap agama surgawi dan juga pada kebebasan beribadah.
"Ini merupakan kebijakan dari otoritas pendudukan Israel yang sedang berusaha memberlakukan pembatasan dan mencegah Muslim untuk melakukan shalat di masjid yang mulia," kata pernyataan itu, dikutip dari Maan News, Senin (5/1).
Pernyataan itu menambahkan bahwa selain pembatasan panggilan untuk shalat, pasukan Israel secara teratur memberlakukan pembatasan militer di pintu masuk Masjid Ibrahimi. Pada Oktober lalu, Pemerintah Israel telah melarang azan berkumandang di Masjid Ibrahimi sebanyak 61 kali.
Masjid Ibrahimi sendiri adalah situs Islam tersuci kedua di wilayah Palestina setelah Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. Masjid tua berusia seribu tahun ini menjadi tempat makam Nabi Ibrahim, anak-anaknya dan istri-istri mereka.
Masjid ini dibagi menjadi beberapa bagian untuk Muslim dan Yahudi oleh komite khusus Pemerintah Israel yang disebut Komite Samgar. Pada tahun 1994, pembantaian terjadi di Masjid Ibrahimi ketika penjajah Yahudi menembaki jamaah Muslim dan membunuh serta melukai 26 jamaah ketika Shalat Subuh.