REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyerahkan dua nama kandidat yang lolos seleksi tahap akhir pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Pansel, Saldi Isra mengatakan, dua nama tersebut yakni I Dewa Gede Paguna dan Yuliandri. Kini, presiden tinggal memilih satu di antara dua nama yang disodorkan Pansel tersebut.
"Selanjutnya akan dikeluarkan Kepress dan tanggal 7 akan diambil sumpahnya di Istana Negara," kata Saldi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (5/1). Saat memberikan pernyataan tersebut, ia didampingi enam anggota Pansel yang lain.
Saldi melanjutkan, kedua kandidat telah melewati semua tahapan seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, wawancara, tes kesehatan, dan verifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tak hanya itu, sambung Saldi, dalam memutuskan dua nama tersebut, Pansel juga telah mempertimbangkan masukan-masukan yang didapat dari masyarakat terkait integritas dan indepedensi para kandidat.
"Dari laporan hasil pelacakan yang dilakukan KPK dan PPATK, nama-nama yang ada tidak masalah. Dari segi kesehatan pun, lima terakhir dianggap memenuhi syarat untuk menjadi hakim dan tidak terindikasi narkoba," ucapnya.
Meski demikian, Saldi mengaku, Pansel tidak langsung memutuskan dua nama untuk diserahkan pada presiden. Namun, terlebih dahulu ketujuh anggota Pansel berdiskusi mengenai kriteria seorang hakim yang dibutuhkan MK saat ini.
"Kita mulai mencari berdasrkan kebutuhan itu, dan muncullah tiga kriteria yakni integritas, kapabilitas dan independensi," ucap Saldi.
Tahapan seleksi untuk mencari hakim MK sendiri telah dilakukan sejak 18 Desember lalu. Selanjutnya, hakim MK yang dipilih presiden akan menggantikan Hakim Hamdan Zoelva yang masa jabatannya akan habis bulan ini.