Senin 05 Jan 2015 15:48 WIB

Kemenhub Curiga Kasus Air Asia Terjadi pada Maskapai Lain

Rep: c97/ Red: Joko Sadewo
Air Asia
Air Asia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan, melalui Pelaksana Tugas Ditjen Perhubungan Udara (Hubud) Djoko Muryatmojo menegaskan bahwa Indonesia Air Asia tetap bersalah karena melanggar aturan pnerbangan. Ia curiga kasus serupa juga terjadi pada maskapai lain

Aturan yang dilanggar adalah operasi terbang tanpa surat izin rute dari Kemenhub. Menurut Djoko surat tersebut hanya diberikan oleh Ditjen Hubud. "Mereka terbang tanpa memiliki surat izin rute dari kami. Memang mereka memiliki izin dan data slot. Tapi itu saja tidak cukup," tutur Plt Ditjen Hubud tersebut.

Meski demikian, Djoko pun mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas Air Traffic Coordination (ATC) dan Angkasa Pura I, Bandara Juanda Surabaya. Ia menjelaskan bahwa staf di lapangan pun tidak memiliki surat izin rute pada saat melakukan koordinasi udara.

Mereka hanya menggunakan data ketersediaan slot di Bandara. Atas pelanggaran tersebut Kemenhub akan menjatuhi sanksi pada yang bersangkutan, berupa pemindahtugasan.

"Kami akan memindahkan petugas-petugas tersebut. Ya tidak akan diskriminatif, kalau ada yang salah pasti akan kami tindak lanjuti," kata Djoko.

Ia menyampaikan bahwa dulu pun pernah terjadi kesalahan serupa dengan kasus QZ8501. Ada maskapai yang melakukan penerbangan tanpa surat izin rute.

Setelah diperingati, perusahaan penerbangan tersebut segera dapat kembali beroperasi karena pelanggaran yang dilakukan tidak signifikan. Namun terkait pemindahan petugas sendiri baru dilakukan sekarang. Sebab kesalahan tersebut berdampak fatal. Djoko sendiri tidak menyebutkan airline apa yang melakukan pelanggaran serupa Air Asia.

Mutasi sendiri dilakukan agar kejadian yang sama tidak terulang lagi."Karena pelanggaran ini kami jadi curiga. jangan-jangan terjadi hal serupa dengan maskapai lain," tutup Djoko.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement