Senin 05 Jan 2015 15:59 WIB

Menhub Akan Mutasi Operator Terkait Izin Penerbangan

Air Asia (ilustrasi)
Foto: Air Asia
Air Asia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan memutasi pegawai operator bandara, yakni pihak Angkasa Pura I dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Airnav) Indonesia jika terbukti terlibat dalam pelanggaran izin rute penerbangan maskapai AirAsia QZ8051, beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Senin (5/1) mengatakan akan memindahkan (mutasi) pegawai operasional yang apabila terbukti terkait dengan kejadian fatal tersebut.

"Menteri sudah instruksi ke Airnav dan AP I untuk mengambil langkah awal dengan memindahkan teman-teman operasional di lapangan yang terkait dengan kejadian ini," ucapnya.

Sesuai arahan Menhub Jonan, lanjut Djoko, pihaknya berjanji tidak akan bersikap diskrimintaif untuk memutasi pegawai tersebut.

"Kita perlakukan sama, tidak ada diskriminasi dan melakukan standar ganda," tegasnya.

Namun, Djoko belum menyebutkan tingkatan pegawai tersebut yang akan dimutasi dan akan melakukan investigasi terlebih dahulu.

"Sekarang ini sedang proses, intinya dia tidak akan bekerja di operasional," ujarnya.

Dia mengatakan salah satu langkah yang dilakukan adalah mencocokkan jadwal "online" atau daring yang ada di internet dan yang tertera dalam tiket dengan seluruh izin rute maskapai, karena Djoko juga mencuragai adanya dugaan praktik yang serupa dengan maskapai lain.

"Kita teliti, di mana 'miss'-nya (kelalaiannya), enggak nyambungnya, sejauh mana peran otoritas bandara," katanya.

Djoko juga mengatakan akan melakukan audit terhadap maskapai terkait rute penerbangan untuk mengantisipasi kejadian tersebut tidak terjadi.

"Curiga maskapai lain ada juga yang kesalahannya seperti itu, tim kita sedang bergerak untuk mengidentifikasi maskapai terbang di luar jadwal, tidak ada rute ganda," tukasnya.

Jika kejadian pelanggaran rute tersebut terjadi lagi, dia menegaskan akan mencabut izin terbang bisa dicabut.

Pasalnya, AirAsia dinilai melanggar rute penerbangan karena tidak sesuai dengan izin penerbangan luar negeri periode "winter" 2014-2015, pada rute Surabaya-Singapura untuk AirAsia melalui surat nomor AU/008/30/6/DRJU/DAU pada 24 Oktober 2014.

AirAsia mengajukan rute penerbangan pada Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu (kode hari:1246), namun pada pelaksanaannya maskapai berbiaya murah tersebut dengan nomor penerbangan QZ8501 melakukan penerbangan pada Senin, Rabu, Jumat dan Minggu(kode hari 1357).

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement