REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementrian Perhubungan RI mengungkapkan bahwa Pemberian izin atau jadwal rute penerbangan di Indonesia hanya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. Karenanya, bagi yang tidak memiliki izin, kemenhub menyatakan penerbangan sudah menyalahi aturan.
Plt Ditjen Perhubungan Udara Djoko Muratmodjo mengatakan, bahwa Air Asia rute Surabaya – Singapura sudah melakukan pelanggaran karena melakukan penerbangan yang tidak sesuai jadwal yang sudah disepakati.
“Terkait dengan kasus Indonesia Air Asia (IAA), Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015 pada rute Surabaya - Singapura kepada PT. Indonesia Air Asia telah dikeluarkan dengan surat No. AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014, tanggal 24 Oktober 2014,” kata Djoko saat Jumpa Pers, Senin (5/12).
Djoko mengatakan, dalam pelaksanaannya jadwal hari terbang IAA dilaksanakan pada Senin, Rabu, Jumat dan Minggu. Atas perbedaan tersebut, Kemenhub mengambil langkah untuk membekukan Air Asia Indonesia rute Surabaya – Singapura.
Hanya saja ia mengakui pada periode summer, jadwal Air Asia memang mendapat jadwal setiap hari, dalam arti hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu. Sehingga patut dipertanyakan apakah Air Asia sudah melapor ke pihak Singapura.
“Namun, apakah perubahan jadwal pada periode Winter telah dilaporkan kepada pihak Singapura? Ini juga harus ditanyakan kepada pihak IAA,” katanya.