REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pesawat Air Asia QZ8501 yang hilang, Ahad pekan lalu dinilai telah melanggar jadwal terbang.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun meminta Menteri Perhubungan guna menjelaskan pelanggaran tersebut. "Biar Menteri Perhubungan jelaskan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (5/1).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyebut Air Asia QZ8501 hanya memiliki jadwal terbang dengan rute Surabaya-Singapura Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu sehingga rute tersebut dibekukan.
Namun, The Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) menyebut pesawat tersebut justru telah memiliki jadwal penerbangan dari Surabaya-Singapura pada Minggu.
Kepala PT Angkasa Pura I, Tommy Soetomo kemarin pun menyebut izin penerbangan dikeluarkan oleh otoritas yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"Terkait izin dikeluarkan oleh otoritas yakni Dephub Dirjen Perhubungan Udara. Perihal yang merilis pesawat bisa atau tidaknya terbang yaitu pihak tower atau perum LPPNI atau Air Navigation Indonesia," jelasnya.
Ia pun menilai Air Asia juga telah mendapatkan izin penerbangan pada Ahad. "Logikanya bagaimana mungkin Singapura bisa terima jika tidak ada izin terbang dari negara asal," katanya menerangkan.