REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa Agung Muda Pidana Umum, A.K Basyuni angkat bicara terkait penundaan eksekusi mati pada tahun 2014. Menurutnya belum terlaksananya eksekusi karena adanya aspek yuridis atau pemenuhan hukum yang belum terlaksana.
"Masalah hukuman mati mendapat hambatan karena adanya beberapa aspek yang masih dilaksanakan oleh terpidana, berupa pengajuan peninjauan kembali (PK)," kata Basyuni dalam Konfrensi Pers Penyampaian Kinerja Tahun 2014 di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (5/1).
Menurut Basyuni, sidang PK terhadap para terpidana mati di Mahkamah Agung (MA), akan dilaksanakan pada (6/1) besok. Setelah sidang dilaksanakan, maka pelaksanaan hukuman mati sudah tidak lagi menemui hambatan.
Jaksa Agung HM Prasetyo pun menegaskan, setelah aspek hukum bagi terpidana selesai dilaksanakan maka pihak Kejaksaan akan langsung melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait pelaksanaan hukuman mati.
"Setelah semua siap, kami akan koordinasi dengan Polri, Kanwil kesehatan, Kanwil agama. ," tegas Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, khusus terpidana mati warga negara asing, pihak Kejagung harus memberi tahu ke kedutaan besar para terpidana. "Kami harus memberikan notifikasi agar negara mereka tahu bahwa warga negaranya melakukan ekseskusi mati," tutupnya.
Diketahui ada enam nama yang dijadwalkan seharusnya dieksekusi pada tahun 2014. Namun ada beberapa terpidana mati yang harus dipenuhi hak hukumnya karena kembali mengajukan PK dan masih ada beberapa berkas yang masih belum terpenuhi.
Para terpidana mati adalah GS terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau. Kemudian, dua orang terpidana mati kasus narkotika dari Batam atas nama AH dan PL pada saat-saat terakhir justru mengajukan PK dan dikabulkan. Kedua terpidana itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada (6/1).
Terakhir, dua terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi mati adalah Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus narkotika. Kedua WNA tersebut adalah ND warga negara Malawi dan MACM Warga Negara Brasil.
Adapun eksekusi mati akan dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah. Pelaksanaan eksekusi tersebut dapat dilaksanakan di sana setelah mendapatkan ijin dari Menteri Hukum dan HAM.