Selasa 06 Jan 2015 09:19 WIB

Dua Oknum Polisi Terlibat Perampokan Masih Diproses

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua oknum anggota Polisi berinisial CS dan TP berpangkat Brigadir yang bertugas di Polsek Patumbak ditangkap karena terlibat merampok korban Susyanto (39), warga Jalan Gaperta Medan. Keduanya masih menjalani proses hukum dan terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kedua tersangka itu diamankan personel Reskrim Polresta Medan usai menjalankan aksinya di rumah korban," kata Kasi Propam Polresta Medan AKP Iskandar ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Senin (6/1).

Perampokan terhadap korban Susyanto, menurut dia, terjadi pada malam Tahun Baru, Kamis (1/1) sekira pukul 02.30 WIB. "Kedua tersangka tersebut tercatat sebagai anggota polisi, dan masih terus diperiksa SI Propam Polresta Medan," ujar AKP Iskandar.

Dia menyebutkan salah seorang dari tiga tersangka lainnya berinisial HS mantan anggota Polri berpangkat terakhir Bripda dipecat dari kesatuannya saat bertugas di Pamobvit Polda Sumut karena terlibat kasus curanmor.

Ketiga tersangka itu masih menjalani proses hukum di Satuan Reskrim Polresta Medan karena terlibat perampokan dan penembakan terhadap korban Susyanto.

Iskandar menjelaskan kedua tersangka oknum polisi yang masih aktif bertugas, akan menjalani sidang kode etik setelah mendapat putusan hukum dari proses peradilan umum.

Jika pihak pengadilan sudah memutuskan hukuman pidana terhadap kedua tersangka, maka keduanya akan dijatuhi hukuman yang sesuai dengan tuntutan tersebut pada proses peradilan kode etik.

"Hukumannya beragam sesuai putusan di peradilan umum, bisa berupa mutasi, dan hingga dilakukan PDTH, jika hukuman mencapai 7 tahun " kata Kasi Propam Polresta Medan.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Istanto mengatakan akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 365 (perampokan) dan pasal 368 (pemerasan) KUH Pidana.

"Tersangka dijerat pasal perampokan dan pemerasan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara." ujar Kompol Wahyu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement