REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Sebanyak lima perusahaan di Kabupaten Sukabumi mengajukan penangguhan pemberlakuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015. Pasalnya, perusahaan tersebut menilai besaran UMK yang ditetapkan terlalu memberatkan.
"Hingga saat ini baru lima perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK,’’ ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim kepada Republika, Selasa (6/1).
Pengajuan tersebut dilakukan sebelum adanya revisi besaran UMK yang dilakukan Gubernur Jawa Barat (Jabar) pada 24 Desember 2014 lalu.
Perusahaan tersebut terang Ammar, semuanya bergerak dalam bidang industri garmen yang mempekerjakan ribuan pekerja. Ke limanya yakni tiga perusahaan di bawah grup PT Doosan, PT Panen Mas Agung, dan PT Manito.