Selasa 06 Jan 2015 17:28 WIB

Ahok: Perusahaan Bayar UMP di Bawah Rp 2,7 Juta, Sama Saja Perbudakan!

Rep: c 62/ Red: Indah Wulandari
Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Ahok

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyesalkan perusahaan di ibukota yang mengajukan penangguhan membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,7 juta.

Padahal, menurut Ahok sapaan akrab Basuki, jumlah UMP yang ditetapkan Desember 2014 lalu itu sudah sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) Ibu Kota.

"Kalau ada perusahaan membayar lebih rendah (di bawah Rp 2,7 juta), maka sama saja dengan perbudakan," katanya di Balai Kota, Selasa (6/1).

Untuk itu mantan Bupati Belitung Timur, menolak permintaan penangguhan yang diajukan sejumlah perusahaan.

"Saya hanya tidak mau ada perbudakan. Sudah berapa kali minta ditangguhkan," ketusnya.

Saat ini menurut Dewan Pengupahan DKI mencatat, ada sekitar 27 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMP. Kebanyakan perusahaan tersebut berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) dari Korea Selatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement