REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyesalkan perusahaan di ibukota yang mengajukan penangguhan membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,7 juta.
Padahal, menurut Ahok sapaan akrab Basuki, jumlah UMP yang ditetapkan Desember 2014 lalu itu sudah sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) Ibu Kota.
"Kalau ada perusahaan membayar lebih rendah (di bawah Rp 2,7 juta), maka sama saja dengan perbudakan," katanya di Balai Kota, Selasa (6/1).
Untuk itu mantan Bupati Belitung Timur, menolak permintaan penangguhan yang diajukan sejumlah perusahaan.
"Saya hanya tidak mau ada perbudakan. Sudah berapa kali minta ditangguhkan," ketusnya.
Saat ini menurut Dewan Pengupahan DKI mencatat, ada sekitar 27 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMP. Kebanyakan perusahaan tersebut berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) dari Korea Selatan.