REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melakukan penggerebekan perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga melakukan proses penempatan calon TKI tidak sesuai aturan.
Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Yoelani Poeloengan mengatakan, awal mula kasus ini berawal dari masyarakat yang memberikan informasi kepada pihaknya. Kemudian, pihaknya Senin (5/1) kemarin mengecek alamat PT Maharani Anugrah Pekerti (MAP) di Perumahan Vila Nusa Indah Jalan Blok T No 61 Bojong Kulur-Gunung Putri Bogor, Jawa Bara.
“Ternyata, ada lima calon TKI yang kami temukan,” katanya saat di konferensi pers di Kantor BNP2TKI, di Jakarta, Selasa (6/1).
Lima calon TKI perempuan itu berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka berada di rumah Iwan Sitinjak yang merupakan direktur utama PT MAP dan ditampung antara satu sampai empat bulan dalam rangka proses menunggu diberangkatkan ke luar negeri.
Dari hasil klarifikasi, kata Lisna, lima calon TKI ini mengaku diperlakukan dengan baik dan manusiawi oleh Iwan dan istrinya Muniarti, dan tidak ada penyekapan. Mereka ditempatkan di kamar dan tempat tidur yang layak, pemberian makanan juga cukup.
Calon TKI itu juga boleh menggunakan telepon genggam untuk komunikasi. Mereka juga tidak ada yang di bawah umur atau 17 tahun. PT ini, kata dia juga memiliki penampungan sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor nomor 562-2576/DISOSNAKERTRANS/III/2014.
“Namun PT MAP merekrut kelima calon TKI dengan tidak prosedural. Calon TKI ini tidak ada izin dari dinas tenaga kerja (disnaker) kota atau kabupaten,” ujarnya.
Selain itu, para calon buruh migran ini tidak diikutkan dalam balai latihan kerja (BLK) Luar Negeri (LN) atau absen sidik jari. Kemudian dua orang di antara mereka dibuatkan paspor di luar Kupang, NTT. Mereka membuatnya di kantor imigrasi Batam dan imigrasi Jakarta Barat.
Para calon TKI ini juga tidak diikutkan program asuransi. Sehingga BNP2TKI menduga PT MAP menempatkan calon TKI tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
Dia menyebutkan, perusahaan penyaluran TKI itu telah melanggar ketentuan atau sanksi administrasi yaitu pasal 32 ayat (1) tentang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta ( PPTKIS) yang melakukan perekrutan wajib memiliki surat izin perekrutan (SIP). Kemudian pasal 38 ayat (2) tentang PPTKIS wajib membuatkan perjanjian penempatan (PP) diketahui Disnaker setempat.
Selain itu, Pasal 54 ayat (2) tentang PPTKIS melaporkan setiap PP ke Disnaker kota atau kabupaten. Pasal 83 tentang setiap calon TKI TKI harus diikutkan ke dalam program program pembinaan dan perlindungan TKI.
“Kami akan dalami, mengkaji dulu sampai berapa kesalahan yang mereka lakukan sebelum akhirnya memberikan rekomendasi sanksi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” ujarnya.