REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar yang menerima pelimpahan tahap dua berkas tersangka mantan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin Prof Dr Musakkir SH, MH dari kepolisian tidak menahan tersangka tersebut.
"Untuk kasus narkoba ini, ada enam tersangka yang berkasnya dilimpahkan. Tiga orang ditahan dan tiga lainnya tidak kami tahan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardi di Makassar, Selasa.
Keenam tersangka yang berkasnya dilimpahkan itu yakni mantan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Unhas Prof Dr Musakkir SH,MH serta dua teman wanitanya yang berstatus mahasiswa Ainun dan Nilam Ummi Qalbi.
Sedangkan tiga lainnya yakni mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang juga dosen Fakultas Hukum Unhas Ismail Alrif, Andi Syamsuddin dan Hariyanto.
Ia mengatakan, tidak ditahannya ketiga orang tersangka itu karena pihaknya hanya mengikuti prosedural dari kepolisian Polrestabes Makassar dan hanya menitipkannya di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketiganya itu juga dikuatkan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh BNNP Sulsel serta Tim Assessment Terpadu (TAT) yang menyebutkan jika mereka hanya perlu direhabilitasi.
"Hasil evaluasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menangani perkaranya itu mengeluarkan rekomendasi untuk tetap dilanjutkan proses rehabilitasinya di Baddoka. Mereka ini sudah mendapat rekomendasi, jadi kami kut saja," katanya.
Selain itu, Deddy mengungkapkan jika selama menjalani proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Unhas itu beserta dua teman wanitanya hanya menjadi pengguna aktif atau pemakai narkoba.
Dalam penyelidikan itu juga dikuatkan dari hasil tes urine dan darah di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Cabang Makassar jika mereka adalah pengguna aktif dan saat dikakukan penangkapan tidak ditemukan adanya barang bukti berupa narkoba.
Sedangkan untuk tiga orang tersangka lainnya yang sejak awal di kepolisian sudah ditahan itu karena dalam penangkapan beberapa waktu lalu, ditemukan adanya barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram.
"Inilah yang menjadi dasar dari kami melakukan penanganan untuk keenam tersangka ini. Tiga orang hanya sebagai pengguna aktif, sedangkan tiga orang lainnya adalah pengguna sekaligus pemilik narkoba yang menguasainya," jelasnya.
Sebelumnya, Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Musakkir diringkus aparat kepolisian saat "pesta" sabu bersama mahasiswi Nilam di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Makassar.
"Ada informasi yang diterima kalau ada pesta narkoba di Hotel Malibu dan anggota yang mendapat laporan itu memastikan ke lokasi kejadian dan mendapati pelaku sedang nyabu di dalam kamar hotel," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Arib.