REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres pengangkatan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung (MA). Menteri Sekertaris Negara Pratikno mengatakan, sebelum menerbitkan Keppres, presiden sudah terlebih dahulu mengkonfirmasi isu yang berkembang di masyarakat mengenai pelanggaran kode etik yang diduga pernah dilakukan Suhartoyo.
"Klarifikasi sudah kami lakukan, dan MA pun telah melakukan kroscek mengenai hal ini," ujarnya di gedung Setneg, Selasa (6/1).
Pratikno menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundangan, presiden sebenarnya tidak berhak menolak usulan nama dari MA. Meski demikian, kroscek pada nama yang bersangkutan tetap dilakukan.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyatakan keberatan dengan pilihan MA yang menunjuk Suhartoyo sebagai hakim MK. Hal ini karena Suhartoyo masih disidik KY terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Tak hanya itu, mantan hakim konstitusi Harjono juga meragukan pilihan MA tersebut karena dinilai masih bermasalah. "Nanti kasihan MK-nya," kata Harjono.