Selasa 06 Jan 2015 19:41 WIB

Pegawai Pemprov DKI Wajib Membuat Laporan Kerja Harian ‎

Rep: c62/ Red: Karta Raharja Ucu
Aktivitas PNS DKI Jakarta
Foto: Antara
Aktivitas PNS DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan membuat laporan kerja harian. Kebijakan itu dikelarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar pejabat eselon bisa memantau tunjangan kinerja daerah (TKD) masing-masing bawahannya melalui jaringan internet.

Nantinya, semua pejabat eselon harus membuat laporan harian dan memasukannya ke website milik pemprov. "Laporan harian itu kemudian di-upload ke website www.bkd.jakarta.go.id/etkd," kata Kepala BKD DKI Jakarta, Agus Suardika, Selasa (6/1).

Baca Juga

Agus mengatakan, akses tersebut hanya bisa digunakan oleh masing-masing pegawai negeri sipil (PNS) terkait. Jadi tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. "Tinggal log in saja pakai akun masing-masing," ujarnya.

Nantinya, kata Agus, hasil laporan kerja harian masing-masing PNS akan dibaca atasan masing-masing. "Jumlah laporan itu menentukan jumlah TKD dinamis yang didapatkan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement