Selasa 06 Jan 2015 19:41 WIB

Pegawai Pemprov DKI Wajib Membuat Laporan Kerja Harian ‎

Rep: c62/ Red: Karta Raharja Ucu
Aktivitas PNS DKI Jakarta
Foto: Antara
Aktivitas PNS DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan membuat laporan kerja harian. Kebijakan itu dikelarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar pejabat eselon bisa memantau tunjangan kinerja daerah (TKD) masing-masing bawahannya melalui jaringan internet.

Nantinya, semua pejabat eselon harus membuat laporan harian dan memasukannya ke website milik pemprov. "Laporan harian itu kemudian di-upload ke website www.bkd.jakarta.go.id/etkd," kata Kepala BKD DKI Jakarta, Agus Suardika, Selasa (6/1).

Baca Juga

Agus mengatakan, akses tersebut hanya bisa digunakan oleh masing-masing pegawai negeri sipil (PNS) terkait. Jadi tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. "Tinggal log in saja pakai akun masing-masing," ujarnya.

Nantinya, kata Agus, hasil laporan kerja harian masing-masing PNS akan dibaca atasan masing-masing. "Jumlah laporan itu menentukan jumlah TKD dinamis yang didapatkan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement