REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Presiden Jokowi diminta segera merilis peraturan turunan dari Undang-undang Desa. Sebab, lambannya penetapan peraturan membuat pemerintah daerah sulit membuat kebijakan.
"Padahal Presiden dapat membuat peraturan turunan dari UU Desa karena UU tersebut mengamanatkan, ada menteri khusus yang menangani desa,"kata Guru Besar Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sandi Wasis Setiono, Selasa (6/1).
Sandi yang juga anggota tim penyusun UU Desa ini mengatakan, saat ini masih ada tarik-menarik kepentingan antara Kemendesa PDTT dan Kemendagri terkait desa. Hal itu terjadi karena Jokowi tidak mampu membaca amanat itu.
Maka, semakin lamban membuat peraturan turunan, ujar dia, kebijakan di daerah akan terhambat. “UU Desa jangan sampai tersandera oleh kepentingan Kementerian Desa dan Kemendagri,"ujarnya.
Peraturan turunan ini penting agar pemerintah daerah segera membuat kebijakan tentang desanya. Secara politis, UU Desa memutuskan ada menteri khusus desa dan tidak secara eksplisit menyebut ada Mendagri.
Namun, dalam keputusan presiden, Kementerian Desa rupanya digabung dengan PDTT. Terkait tugas yang ada, terdapat bagian khusus tentang pemerintahan desa yang bisa didelegasikan ke Kemendagri, mulai dari pemilihan kepala desa hingga kepala daerah.
"Namun di luar itu sebaiknya biar Kementerian Desa ini yang berperan. Selain itu, meski Kemendagri yang mengurusi pemerintahan daerah namun secara bertahap harus menjadi fasilitator dan administrator saja,"kata Sandi.
Di tempat yang sama, Ketua Forum Pengembangan Pembaruan Desa Farid Adi Rahman mempertanyakan mengapa Presiden Jokowi belum membuat peraturan turunan soal desa. Padahal pemerintah daerah sudah banyak yang menyiapkan formula, data kemiskinan dan rumusan aksesibilitas.
"Namun semua kebijakan yang akan mereka buat belum bisa dilaksanakan. Sebab belum ada peraturan hukumnya dari Presiden,"kata Farid.