REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memasang 18 mesin parkir meter di Jalan Falatehan I, Jalan Falatehan II, dan Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Bentuknya melingkar,” ujar Manajer Operasional Unit Pelayanan Parkir Suku Dishub Jakarta Selatan, Syaifudin Zuhri, Selasa (6/1).
Ia menjelaskan, 18 mesin parkir itu akan dijaga sebelas petugas parkir. Mereka bertugas memberikan arahan bagaimana cara membayar parkir di lewat mesin kepada masyarakat. Sebab masih banyak pengendara yang bingung menggunakan parkir meter. "Mereka akan menjelaskan sistem pembayaran dan pengambilan karcis," katanya.
Sayangnya, kata dia, di sepanjang Jalan Falatehan I, Jalan Falatehan II dan Jalan Hasanudin, tidak ada lahan yang tersedia untuk dibangun tempat parkir. Sehingga dalam perencanaan, kendaraan yang masuk di parkir meter akan diparkir dengan cara paralel sejajar yang memakan badan jalan Falatehan I dan II juga Jalan Hasanuddin.
Menurutnya hal ini sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasa 43 tentang penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir. Namun, mengurangi pendapatan parkir meter karena jumlah kendaraan yang terparkir sangat sedikit. Kecuali parkir di Falatehan I dan II juga di Hasanuddin menggunakan sistem serong yang akan menampung lebih banyak kendaraan.
"Tapi kalau menggunakan sistem serong badan jalan Falatehan I dan II juga di Hasanudin akan termakan oleh parkir. Hal inilah yang akan dihindari oleh Suku Dinas Perhubungan. Sehingga parkir meter tidak menimbulkan kemacetan jalan Falatehan I, II dan Hasanuddin," imbuh dia.