Rabu 07 Jan 2015 02:31 WIB

PHRI Usul Moratorium Izin Pendirian Hotel

Ketua PHRI Wiryanti Sukamdani saat menyematkan pin  Indonesia Tourism Travel Fair 2008 (ITTF)
Foto: Antara
Ketua PHRI Wiryanti Sukamdani saat menyematkan pin Indonesia Tourism Travel Fair 2008 (ITTF)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan penghentian sementara atau moratorium izin berdirinya hotel di beberapa daerah mengingat keberadaannya sudah melampaui kapasitas.

"Usulan ini kami sampaikan mengingat beberapa daerah sudah kelebihan hotel, seperti di Bali, Makassar, dan Jawa Barat," kata Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) Wiryanti Sukamdani kepada pers di kantor Wapres Jakarta, Selasa.

Hal tersebut disampaikan usai Wiryanti bersama sejumlah pengurus PHRI melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membicarakan kondisi perhotelan di Tanah Air saat ini.

Menurut dia, adanya surat edaran mengenai pembatasan penggunaan hotel untuk rapat oleh instansi pemerintah memang mempengaruhi pendapatan hotel, apalagi untuk daerah yang selama ini sudah memiliki banyak hotel.

"Oleh sebab itu perlu diambil langkah konkret seperti dengan perlunya moratorium izin hotel di daerah-daerah tertentu saja," katanya.

Dia mengatakan, moratorium itu diusulkan juga sebagai langkah PHRI menyikapi surat edaran pemerintah yang melakukan efisiensi dengan cara membatasi penggunaan hotel untuk rapat atau pertemuan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.

PHRI, katanya, sangat memahami dengan sikap pemerintah yang melakukan efisiensi kegiatan di hotel.

"Jadi bukan larangan mengadakan rapat di hotel tapi pembatasan," kata Yanti.

Usulan PHRI yang diajukan kepada pemerintah adalah perlunya perbaikan konektivitas dan aksesbilitas sehingga wisatawan akan lebih mudah saat berkunjung ke daerah-daerah.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement