REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI menyatakan telah memberlakukan revisi peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 40 Tahun 2012. Revisi regulasi ini melarang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja sebagai guru atau dosen agama masuk ke Indonesia.
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, menyatakan keberatan. "Saya kira kami termasuk yang paling terdampak oleh revisi itu. Sebab selama ini, ada banyak tenaga pengajar agama dari luar," kata Kamaruddin Amin saat dihubungi ROL di Jakarta, Selasa (6/1).
Kamaruddin melanjutkan, pihaknya belum pernah diajak berkomunikasi oleh Kemenaker terkait revisi regulasi tersebut. Padahal, pihak Ditjen Pendis Kemenag sering mendatangkan guru-guru dari universitas terkemuka di luar negeri, semisal Universitas al-Azhar, Mesir. Maka, Kamaruddin menuturkan, sebaiknya Kemenaker tidak melanjutkan pemberlakuan revisi Permenaker Nomor 40 Tahun 2012 itu.
"Tiap tahun, kita mendatangkan tenaga pengajar asing sekitar 40 orang dari Al-Azhar, Mesir. Kita tahu, kampus itu punya kredibilitas yang baik dan berpaham keagamaan moderat," ujar Kamaruddin.
Alih-alih melarang sama sekali, Kamaruddin berharap agar Kemenaker melakukan seleksi ketat terhadap TKA pengajar agama. Sehingga, bisa dipastikan, yang bekerja di Indonesia bukanlah dari institusi yang berpandangan radikal dan merusak kebhinekaan Indonesia.
"Kami minta dari pihak sana (Kemenaker) agar pemberlakuan revisi ini perlu dipertimbangkan. Karena revisi ini sendiri belum keluar di biro hukum kementerian itu," kata Kamaruddin.
Terakhir, Kamaruddin mengkhawatirkan menurunnya kualitas pengajar agama dari Indonesia sendiri dengan adanya aturan dari Kemenaker tersebut. Sebab, komunikasi antara pengajar agama dari dalam dan luar negeri berpotensi baik bagi perkembangan ilmu di Indonesia. Tentunya, pengajar asing tersebut sebelumnya sudah difilter sebagai tidak berpaham ekstremis.