Rabu 07 Jan 2015 01:57 WIB

Sebelum Beri Sanksi, Kemenhub Diminta Berbenah Diri Dulu

Rep: c97/ Red: Hazliansyah
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Menteri Negara BUMN, Muhammad Said Didu menyampaikan agar Kementerian Perhubungan melakukan pembenahan internal sebelum meminta isntitusi lain menjatuhkan sanksi pada orang-orang yang tidak bersalah. 

Hal ini ia sampaikan terkait dengan pernyataan Kemenhub mengenai pesawat hantu dan masalah izin terbang.

“Kemenhub jangan macam-macamlah. Bersihkan saja dulu rumah sendiri sebelum meminta Angkasa Pura dan Air Navigation pecat ini itu,” tutur Said pada Republika, Selasa (6/1). 

Menurutnya Kemenhub harus menuntaskan kasus pemberian izin terbang di luar jadwal. Masalah tersebut berasal dari petugas dalam kementerian tersebut.

Didu mengatakan bahwa surat izin terbang hanya diberikan oleh otoritas bandara yang merupakan staf perwakilan Kemenhub. Dan merekalah yang melakukan /kongkalingkong/ bisnis izin terbang pesawat. 

“(Menteri Perhubungan) Jonan harus berani mengusut tuntas kasus ini,” kata dia. 

Ia pun menjelaskan bahwa kondisi lalu lintas udara di Indonesia secara keseluruhan masih aman. Namun penyataan Kemenhub akhir-akhir ini malah membahayakan nasib wilayah penerbangan negara ke depannya.

Pernyataan Kemenhub tentang pesawat hantu yang terbang tanpa izin dinilai sangat mengancam kelanjutan izin jalur terbang Indonesia. 

“Tidak ada pesawat hantu. Pada dasarnya kondisi penerbangan kita masih aman. Kemenhub saja yang bikin pusing. Akhirnya kan semalam mereka mengakui bahwa Air Asia punya surat izin terbang,”tutur Pengamat BUMN itu. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement