Rabu 07 Jan 2015 07:07 WIB

Dibekuk Polisi, Fariz RM Tengah Bermain Gitar Kesayangan

Rep: CR05/ Red: Winda Destiana Putri
Fariz RM
Foto: Antara//Yudhi Mahatma
Fariz RM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan musikus legendaris Fariz RM oleh tim unit satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dilakukan pada pukul dua dini hari di kediaman penyanyi itu di Jalan Camar No 11 Blok BE4 Bintaro Tangerang Selatan, Selasa (6/1).

"Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sedang bersantai dan bermain gitar di ruangan tengah rumahnya," kata AKBP Hando Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/1).

Seperti diketahui penangkapan itu dikarenakan dugaan atau laporan warga setempat bahwa pelantun lagu Sakura tersebut menggunakan narkoba. Kendati demikian, kepolisian mengaku telah mengintai sejak lama selebriti yang 2007 lalu juga sempat mendekam di penjara akan kasus yang sama.

Setelah dilakukan tes urin, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu, ganja dan heroin. Adapun, penahanan selama 20 hari merupakan hukuman pertama yang diterima Fariz.

Serta dikenakan juga pasal 11 untuk ganja, 112 untuk heroin dan 114 untuk sabu. Fariz juga dikenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta dimungkinkan rehabilitasi.

Sementara ini pihak kepolisian tengah melanjutkan kasus terkait ke BNN dan penyidik pengadilan, baru akan kembali melaporkan hasil resminya pada publik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement