Rabu 07 Jan 2015 09:49 WIB

Kepala Desa di Gianyar Sikapi Sinis Sosialisasi UU Desa

Perangkat desa demo ke DPR terkait UU Desa.
Foto: Antara
Perangkat desa demo ke DPR terkait UU Desa.

REPUBLIKA.CO.ID, GIANYAR -- Para kepala desa (perbekel) di Kabupaten Gianyar, Bali menyikapi dengan sinis soal sosialisasi pendaftaran desa dinas atau desa adat (Pekraman) terkait dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Hal itu didasarkan atas bagaimana isi dari UU tersebut masih belum dipahami masyarakat secara luas," kata Kepala Desa Singakerta, Gianyar, I Ketut Murja di Gianyar, Rabu (7/1).

Pada sosialisasi pendafataran desa adat dan desa dinas ke pusat terkait dengan UU 6/2014 tentang Desa di Kabupaten Gianyar nampaknya masih belum menemukan titik kepastian. Sejumlah Perbekel yang hadir dalam sosialisasi di Kantor Bupati Gianyar itu menunjukkan kegelisahan dan ketidakmengertian soal UU Desa tersebut.

I Ketut Murja secara terang-terangan mengungkapkan, kalau sosialisasi UU Desa itu terkesan dipaksakan.

Bupati Gianyar Anak Agung Gde Agung Bharata justru dengan lantang menyebutkan kata banci jika pemerintah daerah tidak menentukan pilihan soal didaftarkannya desa dinas atau desa ada dalam UU desa.

Dia juga menapik sikap pribadinya mendukung desa adat yang didaftarkan, sama sekali tidak ada hubungan dengan partai.

"Tidak ada urusannya dengan partai, ini murni muncul dari nurani saya," katanya. Oleh sebab itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya segala mekanisme, ketentuan, maupun keputusan terhadap kesepakatan desa masing-masing.

Namun, secara pribadi, dia mengatakan lebih condong memilih desa adat, mengingat dengan didaftarkan desa adat, maka akan berpengaruh terhadap penguatan dan kemandirian desa pakraman. Dia mengharapkan, agar seluruh desa pakraman di Kabupaten Gianyar kompak menyatukan suara, untuk memilih salah satu dari desa dinas ataupun desa adat.

Bupati Anak Agung Gde Agung Bharata mengaku tidak ingin masyarakat terbelah dengan pilihan yang berbeda.

"Mengingat masyarakat Kabupaten Gianyar secara prinsip menganut prinsip homogen, saya berharap desa bisa menentukan satu pilihan sesuai kesepahaman bersama, terhadap salah satu dari pilihan tersebut," kata Anak Agung Gde Agung Bharata.

Hadir pula dalam kesempatan itu Tim Ahli Panitia Khusus DPRD Provinsi Bali yang membawahi soal UU Desa yakni Doktor Anak Agung Sudiana, dan Prof I Nyoman Budiana. Prof I Nyoman Budiana mengatakan, sosialisasi UU Desa ini tanpa paksaan, bahkan pihaknya menyerap aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Namun pada prinsipnya pendaftaran desa adat akan memperkuat keberadaan Bali karena Desa Adat akan dijadikan subjek hukum. "Dua tahun lagi keberadaan UU Desa ini akan dievaluasi kembali," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement