REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran kepolisian di bawah Polda Metro Jaya menangkap 103 warga yang diduga preman. Mereka ditangkap lantaran meresahkan ketertiban umum. Sebanyak 103 orang tersebut dijebloskan ke penjara akibat aksi anarkisnya mengganggu masyarakat.
Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Heru Julianto mengatakan, razia itu dilakukan serentak di seluruh kecamatan di wilayahnya. "Mereka anak yang biasa berpenampilan punk dan tak memiliki tempat tinggal tetap di Jakarta," ujar Heru di kantornya pada Rabu (7/1).
Dari 103 orang yang ditangkap, masing-masing sumbangan Polsek Tambora (28 orang), Kalideres (19), Kembangan (16), Tanjung Duren (11), Palmerah (9), Kebonjeruk (8) dan Cengkareng (4). Nantinya 103 orang ini akan diperiksa administrarif dan dilakukan pembinaan di Panti Rehabilitasi Sosial, Kedoya.
Heru menjelaskan, modus yang biasa dilakukan para preman itu adalah dengan mengamen. Para penganut punk tersebut biasa mencari uang dengan mengamen di angkutan umum, dan kerap kali memaksa penumpang untuk meminta uang.
Tak hanya itu, kata dia, mereka yang berpenampilan aliran punk kerap mencopet dan mencegat pengedara kendaraan bermotor untuk dimintai uang secara paksa.