REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Presiden Direktur Air Asia Indonesia Sunu Widiyatmoko mengaku sengaja tidak menyebut nominal kompensasi atau ganti rugi kepada publik. Alasannya untuk menjaga perasaan keluarga korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ 8501.
"Saya selama ini selalu dengan keluarga, dan keluarga tidak ingin bicara uang, karena bagi keluarga itu menyakitkan, sebab akan ada konotasi bahwa para penumpang tidak selamat (jika berbicara kompensasi). Ini berbeda dengan pengharapan mereka," kata Sunu di Surabaya, Rabu (7/1).
Namun, Sunu melihat beberapa pihak sudah mulai mengeluarkan pernyataan terkait kompensasi, sehingga ia memastikan Air Asia pasti akan memberikan kompenasi, dan tidak akan lari dari tanggung jawab.
"Belakangan saya melihat dan mengamati, pemerintah, otoritas jasa keuangan, dan pakar, mulai mengeluarkan pernyataan terkait kompensasi. Sehingga, saya memastikan AirAsia pasti akan memberikan kompensasi ini," katanya.
Ia mengatakan kompensasi akan segera diberikan jika proses evakuasi dan identifikasi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ 8501 selesai dilakukan.
Menurut dia, kompensasi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara.
Dalam peraturan itu, khususnya pada Bab II Pasal 3 disebutkan jika jumlah ganti rugi penumpang meninggal dunia akibat kecelakaan udara sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.
Sementara itu, Sunu mengaku telah mencairkan dana awal sebagai uang muka sebesar Rp300 juta per penumpang atas inisiatif Air Asia.
"Pemberian Rp300 juta sebagai dana awal adalah murni inisiatif kami, karena kalau harus menunggu sampai final, masih menunggu administrasi, pasti lama," katanya.
Menurut dia, keluarga korban akan membutuhkan dana untuk mengurus administrasi akibat kejadian ini, sehingga dana sebesar Rp300 juta diharapkan membantu, dan menjadi bekal dalam proses pengurusan jenazah.