REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan presiden. Prosesi pengambilan sumpah jabatan tersebut digelar di Istana Negara dengan disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan sejumlah menteri Kabinet Kerja, Rabu (7/1).
Palguna diangkat sebagai hakim konstitusi sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 P Tahun 2015. Ia merupakan hakim konstitusi dari unsur pemerintah yang menggantikan Hamdan Zoelva.
Adapun Suhartoyo diangkat sebagai hakim konstitusi sesuai dengan Keppres Nomor 151 P Tahun 2014. Ia adalah hakim dari unsur Mahkamah Agung (MA) yang menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi.
Palguna sendiri sebelumnya pernah menjadi hakim MK pada periode pertama. Namun, saat itu ia memutuskan untuk menolak seleksi menjadi hakim MK lagi dengan alasan ingin fokus menyelesaikan studi.
Adapun pada periode ini, Palguna mengaku namanya direkomendasikan oleh LSM dan sejumlah orang pada panitia yang melakukan seleksi hakim konstitusi. "Saya rasa terlalu sombong kalau saya menolak lagi," ujar Palguna, saat berkisah soal prosesnya terpilih lagi menjadi hakim MK.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali tersebut juga sempat mengklarifikasi keraguan publik yang menganggap dirinya adalah hakim titipan. Palguna menjelaskan, pada 1999, ia pernah menjadi anggota MPR utusan daerah.
"Entah bagaimana mulainya, tiba-tiba fraksi utusan daerah dibubarkan. Menurut tata tertib MPR yang berlaku saat itu, tidak boleh ada anggota MPR yang tak berfraksi," ucap dia.
Saat itu, Palguna mengaku, hanya memiliki dua pilihan. Kembali ke daerah atau bergabung dengan salah satu fraksi di MPR.
Kemudian, DPRD Provinsi Bali, sebagai pihak yang mengutus Palguna, menggelar sidang pleno dan memutuskan agar utusan daerah mereka bergabung dengan Fraksi PDIP. Alasannya, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut adalah partai mayoritas di Bali dengan 80 persen suara.
"Kalau secara ideologis, kami di Bali itu hampir semua pahamnya adalah paham kebangsaan. Dan mungkin kedekatan ideologisnya dengan PDIP," tutur Palguna.
Sedangkan Suhartoyo sebelumnya adalah hakim madya utama Pengadilan Tinggi Denpasar. Ia juga pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Metro Lampung dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.