REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita tiga condotel milik mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Bali.
Penyitaan property mewah itu dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan terhadap Udar Pristono.
"Hari ini jaksa penyidik di Bali menyita tiga kondotel milik Udar," Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (7/1).
Widyo memperkirakan nilai dari tiga kondotel tersebut bernilai sekitar Rp 3 miliar. Ia mengatakan penyelesaian kasus dugaan mark up anggaran pengadaan bus TransJakarta tetap menjadi prioritas.
Namun ia masih belum memastikan kapan proses penyidikan dan target proses penanganan perkara Udar, baik untuk kasus dugaan mark up pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan bus tahun 2013 dan kasus korupsi pengadaan armada articulate (bus gandeng) paket I dan Paket II di Dishub Pemprov DKI Jakarta tahun 2012 serta kasus dugaan TPPU.
"Targetnya tunggu lah, baru juga kemarin, banyak kasus dan semua prioritas," katanya.