REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA --Terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba, seorang anggota Polres Salatiga dipecat.
Agung Pujo Setianto (39) --terakhir berpangkat brigadir polisi kepala (bripka)-- diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui Keputusan Kepala Kepolisian Jawa Tengah No. 2206 tahun 2014.
Prosesi upacara pemberhentian anggota Dalmas ini dipimpin Kapolres Salatiga, AKBP Ribut Hari Wibowo dan dilaksanakan di pendopo Mapolres Salatiga, Rabu (7/1).
Agung –secara resmi—telah diberhentikan sebagai anggota Polri per tanggal 31 Desember 2014 lalu. Namun prosesi PTDH baru dilaksanakan hari ini.
Sebelumnya, Agung tertangkap tangan sedang mengedarkan dan mengkonsumsi sabu-sabu oleh sesama anggota Polres Salatiga, pada tahun 2010 lalu.
Pada proses pengadilan, yang bersangkutan terbukti telah melawan hukum dan divonis dengan hukuman selama empat tahun penjara, di lembaga pemasyarakatan (lapas) Kota Salatiga.
Sesuai keputusan Kepala Kepolisian Jawa Tengah No. 2206 tahun 2014, Agung di berhentikan dengan tidak hormat pertanggal 31 Desember 2014.
Keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan bahwa Bripka Agung Pujo terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 Huruf C, junto psl 14 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian dari Anggota Polri, junto Pasal 21 ayat 3 huruf-e Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Anggota Kepolisian.
Kapolres Salatiga yang dikonfirmasi mengatakan, pemberhentian anggotanya ini telah melalui berbagai pertimbangan dan berdasarkan pada kode etik anggota Polri.
Ia sangat berharap, pemberhentian tersebut sekaligus menjadi evaluasi sekaligus pembelajaran bagi para anggota Polres Salatiga lainnya untuk tidak melakukan hal yang melawan hokum. “Apalagi bersentuhan dengan narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar,” tegasnya.