REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menegaskan, pelarangan masuknya tenaga kerja asing (TKA) yang berprofesi sebagai guru atau dosen agama ke Indonesia, tidak akan merugikan dunia pendidikan agama di Tanah Air.
"Dirugikan dengan apa? Masalahnya apa? Apa kita kekurangan guru agama?" tanya Menaker Hanif Dhakiri saat ditemui di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (7/1).
Hanif menyatakan Kemenaker hanya menutup masuknya guru atau dosen agama dan teologi. Bukan guru bahasa asing dari negara luar. Ia menyebut, salah satu alasan pelarangan itu adalah untuk mencegah penyebaran paham radikalisme keagaam dari luar negeri.
"Ya belum diimplementasikan (revisi Permenaker Nomor 40 Tahun 2012). Implementasinya nanti disesuaikan dengan isi peraturan itu. Itu kan guru agama dan pengajar teologi saja," ujar Menteri Hanif, Rabu (7/1).
Dikatakan Hanif, Kemenaker telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama terhadap pelarangan tersebut. Kemenaker, kata dia, sebelum mengimplementasikan revisi regulasi tersebut akan meminta masukan dari elemen masyarakat. Sehingga, pelarangan TKA pengajar agama tidak berdampak negatif bagi dunia pendidikan di Indonesia.
"Nggak mungkin (belum ada koordinasi). Tiap kali proses seperti itu, kan sudah ada mekanismenya. Juga tentu kami dengarkan dulu masukan dari masyarakat sebelum mengimplementasikan aturan," ujarnya.