Rabu 07 Jan 2015 19:16 WIB

1.600 Hektare Hutan di Bandung Jadi Perkebunan

Rep: c80/ Red: Karta Raharja Ucu
Perkebunan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Perkebunan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Lahan seluas 1.600 hektare milik Perhutani di Bandung selatan dilaporkan beralih fungsi dari kawasan hutan menjadi perkebunan sayuran. Imbasnyas, Bandung selatan menjadi rawan longsong dan kerap berdampak banjir di kawasan hulu.

"Dilapangan, ada sekitar 1.600 hektare hutan tidak sesuai peruntukannya. Dan dipandang perlu diperbaiki," kat Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bandung selatan, Bambang TM, Rabu (7/1).

Saban tahun KPH melakukan upaya perbaikan guna memperbaiki kawasan hutan yang rusak. Karenanya, kata dia, laju kerusakan hutan setiap tahunnya mengalami penurunan. "Kita targetkan pada 2018 hutan kembali ke kondisi semula. Setiap tahun kita perbaiki sebanyak 362 hektare," tuturnya.

Namun Bambang mengaku kesulitan mengendalikan alih fungsi lahan tersebut. Sebab, kesadaran masyarakat yang rendah membuat kawasan hutan kerap dirambah untuk dijadikan lahan sayuran. "Itu kan selalu terjadi, terutama di bantaran. Tapi itu konteksnya bukan alih fungsi, tapi alih komoditas di kawasan," tambahnya.

Bambang menampik tudingan Perhutani tidak pernah memberikan laporan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung. Sebab, Perhutani sering memberikan laporan dan akan memberikan informasi kepada pemkab apabila memang diperlukan.

"Kita selalu berikan laporan normatif, seperti laporan kegiatan. Kami juga terbuka apabila pemkab meminta informasi kepada kami. Kami selalu dibelakang pemda," ujar dia.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ
Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 228)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement