Kamis 08 Jan 2015 13:40 WIB

Hamzah Haz Besuk Tersangka Korupsi di Rutan KPK

Mantan Wapres Hamzah Haz
Mantan Wapres Hamzah Haz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz membesuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron yang ditahan di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur.

"Mau menjenguk Pak Fuad. Pak Fuad itu masuk keluarga besar saya. Orang tuanya dulu adalah sahabat saya, banyak membantu saya di DPR dan juga waktu saya menjadi ketua umum PPP jadi saya wajib datang," kata Hamzah saat tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Hamzah membenarkan bahwa ia adalah besan dari Fuad. "Iya," jawab Hamzah saat ditanya wartawan apakah ia adalah besan Fuad. Namun Hamzah mengaku tidak mengetahui mengenai kasus yang membelit besannya tersebut.

"Oh saya tidak mengerti. Saya tidak tahu. Saya itu dengan orang tuanya paling akrab ya," ungkap Fuad.

Wakil Presiden periode 2001-2004 tersebut mengaku Fuad pernah membantunya semasa Hamzah berada di parlemen. "Ia (Fuad) yang membantu saya dulu, orang tuanya baik waktu saya jadi ketua fraksi DPR, fraksi Persatuan (Pembangunan) dan Ketua Umum PPP, itu dia orang tuanya membantu di Madura," tambah Fuad.

Kasus suap terhadap Fuad Amin sendiri terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono pada Senin (1/12). Selanjutnya pada Selasa (2/12) dini hari, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Tersangka lain adalah Bambang Djatmiko dan Rauf sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 250 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement