Kamis 08 Jan 2015 14:28 WIB

Proses Pencarian Korban Air Asia QZ 8501 Tanpa Batas Waktu

Rep: c74/ Red: Bilal Ramadhan
  Direktur Kenavigasian Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan Tonny Budiono memeriksa kursi pesawat Air Asia QZ8501 yang dibawa Kapal Negara Chundamani saat tiba di Pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah, Selasa (6/1)  (Antara/Fanny Octavianus)
Direktur Kenavigasian Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan Tonny Budiono memeriksa kursi pesawat Air Asia QZ8501 yang dibawa Kapal Negara Chundamani saat tiba di Pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah, Selasa (6/1) (Antara/Fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men Pan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan belum ada batas waktu proses pencarian korban Air Asia QZ 8501. Yuddy mengatakan belum saatnya untuk membicarakan berapa lama akan dilakukan proses pencarian.

"Masih ada keluarga korban yang sanak keluarganya bisa ditemukan, pagi hari bukan saat yang tepat menghitung-hitung berapa lama proses pencarian ini dilakukan," kata Yuddy dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (8/1).

Yuddy mengatakan proses pencarian akan dilakukan semaksimal mungkin.  Yuddy mengatakan pemerintah terus maksimal melakukan proses pencarian. Yuddy mengatakan selama masih ada BBM, biaya dan semangat maka proses pencarian akan terus dilakukan.

Ia juga meminta supaya pembayaran asuransi kepada keluarga korban atau ahli waris tidak dicicil atau diangsur, karena proses pembelian tiket naik pesawat juga tidak melalui mekanisme mengangsur.

"Harus segera dibayar dan terdistribusi kepada ahli waris yang sudah tervaliditas, dan ndak usah dicicil-cicil, orang kalau naik pesawat tidak dicicil kok," katanya.

Yudhi dalam kunjungan itu meminta agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar membantu melakukan validitas data keluarga dengan kerja sama pihak kepolisian. Validitas dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam pemberian asuransi, sebab ada satu keluarga yang menjadi korban, sehingga agak sulit menentukan ahli waris yang berhak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement