REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Kepala Biro Investigasi Federal (FBI) James Comey meyakini Korea Utara (Korut) merupakan dalang serangan siber terhadap Sony Pictures Entertainment.
Comey berbicara dalam konferensi keamanan siber di Fordham University, New York. Dia mengatakan ancaman yang dibuat terhadap perusahaan Jepang itu setelah diselidiki menggunakan alamat Internet Protocol (IP) yang secara eksklusif dipakai warga Korut.
Comey mengatakan terdapat bukti Korut berusaha menggunakan server proxy untuk menyembunyikan aksi peretasan Sony. Namun, ia menambahkan kadang-kadang peretas bertindak ceroboh dan tidak menggunakan server.
Seperti diberitakan New York Times, Rabu (7/1), meski Comey tidak mengungkapkan penjelasan lengkap mengenai bukti yang dimiliki pemerintah, seorang pejabat senior pemerintahan mengatakan analis FBI menemukan peretas melakukan kesalahan fatal dengan masuk ke akun Facebook mereka dan server Sony dari alamat Internet Korut.
Sudah jelas, pejabat itu mengatakan, peretas dengan cepat menyadari kesalahan mereka. Dalam beberapa kasus, setelah keliru login langsung, mereka dengan cepat mundur dan mengalihkan serangan dan pesan mereka melalui komputer umpan di luar negeri.
Sebelum serangan pada November, Sony Pictures mendapat serangkaian pesan ancaman di akun Facebook mereka dari kelompok yang menyebut diri mereka "Penjaga Perdamaian".
Setelah Facebook menutup akun tersebut, kelompok itu mengubah platform pesan mereka dan mulai mengirim surat elektronik ancaman kepada Sony dan di situs pengirim pesan anonim Pastebin.
Comey mendesak komunitas intelijen Amerika Serikat untuk mengumumkan semua informasi yang menunjukkan peretas telah menggunakan server tersebut. Langkah tersebut bisa memakan waktu berbulan-bulan.
FBI pertama kali mengumumkan mereka memiliki bukti peretasan yang dilakukan Korut bulan lalu. Korut membantah bertanggung jawab dan meminta penyelidikan bersama dengan AS. Korut memperingatkan akan adanya konsekuensi serius jika AS tidak bekerja sama.
AS membalas. Presiden Barack Obama menandatangani perintah eksekutif yang memungkinkan penjatuhan sanksi terhadap tiga organisasi Korut dan 10 individu.