Kamis 08 Jan 2015 19:46 WIB

Menteri Desa Tampik 'Rebutan' Dana dengan Mendagri

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Marwan Jafar
Foto: Republika/Wihdan
Marwan Jafar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Marwan Jafar menampik jika terjadi perebutan soal dana desa antara pihak dengan Kemendagri.

"Tak  ada sengketa soal dana. Ini dana desa dikucurkan dari Kemenkeu lalu masuk APBD dan langsung disalurkan ke desa-desa oleh kabupaten/kota,"kata Marwan saat launching Call Center Kemendesa di Jakarta, Kamis, (8/1).

Pada intinya, tidak ada tarik menarik kewenangan antara Kemendesa dengan Kemendagri. Semua sudah jelas wewenangnya.

Saat ini, terang Marwan, Kemendesa sedang mempersiapkan implementasi Undang-undang Desa. "Kami membuat  tim monitoring desa guna memastikan desa membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa supaya dana bisa dicairkan,"terangnya.

Dana desa tahun ini sebesar Rp 19,1 triliun. Setiap desa akan mendapat sekitar Rp  240-270 juta untuk tahap pertama sebab tidak bisa Rp 1,4 miliar dikucurkan langsung.

Guna mencegah terjadinya korupsi dana desa, dana ini akan diawasi dievaluasi, dan diaudit langsung oleh BPK. "Diharapkan ini bisa mencegah penyelewengan penggunaan,"ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement