REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI merevisi Permenaker Nomor 40 Tahun 2012. Isinya, melarang sama sekali tenaga kerja asing (TKA) yang berprofesi sebagai pengajar agama dari negara apa pun masuk ke Indonesia. Terkait dengan itu, pimpinan Pondok Pesantren Modern Al-Aqsha, Sumedang, KH Mukhlis Aliyudin, menyatakan penolakan keras.
“Aturan itu tidak hanya merugikan dunia pesantren, tetapi juga konyol,” kata KH Mukhlis Aliyudin saat dihubungi ROL, Kamis (8/1) di Jakarta. Kiai Mukhlis menambahkan, secara kasat mata saja, revisi regulasi tersebut bernilai negatif bagi wajah pendidikan Indonesia di luar negeri.
Sebab, kata Kiai Mukhlis, pemerintah cenderung semena-mena menjustifikasi, guru agama dari luar negeri mengajarkan paham radikalisme. Karenanya, Kiai Mukhlis mendesak agar pemerintah mempertimbangkan juga bagaimana dunia internasional melihat Indonesia.
“Bagaimana kalau negara luar juga mengeluarkan aturan yang sama, yakni melarang guru agama dari Indonesia?” tanya KH Mukhlis Aliyudin, retoris, Kamis (8/1).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, pemerintah mulai melarang masuknya pengajar agama dari luar negeri untuk menghindari persebaran paham radikalisme keagamaan di Indonesia. Menteri Hanif juga menekankan, Indonesia sudah memiliki banyak pengajar agama, sehingga pelarangan itu tidak akan berdampak buruk bagi dunia pendidikan keagamaan di dalam negeri.