REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4) Tahun Anggaran 2011, Brigjen Pol Didik Purnomo disebut mengetahui sejak awal terkait penunjukkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebagai pemenang lelang. PT CMMA merupakan perusahaan milik Budi Susanto.
Hal tersebut terungkap dalam kesaksian Ketua Panitia Lelang proyek, AKBP Teddy Rusmawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini.
Pernyataan tersebut keluar setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kemas Abdul Roni melontarkan pertanyaan kepada Teddy.
"Apakah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tahu pemenang lelang sudah diarahkan?" kata Roni, Kamis (8/1).
Teddy pun menjawab dengan yakin, bahwa Didik selaku PPK pasti tahu. "Karena dari 2009 pelaksananya juga Budi Susanto, beliau (Didik) mungkin tahu. Pasti tahu," jawab Teddy.
Teddy juga yakin bahwa Didik mengetahui pembuatan dan perubahan harga perkiraan sementara (HPS) dibuat oleh Budi Santoso dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang. Menurut Teddy, ia selalu melapor kepada Didik semua hal terkait proyek pengadaan tersebut. Didik pun, lanjutnya, pasti tahu karena PT CMMA juga tertulis dalam laporan yang ia buat.
"Setelah saya tulis laporan ke Kakorlantas Polri (Djoko Susilo), beliau (Didik) pasti tahu. Karena setelahnya ada rapat di bagian pengadaan soal penentuan pinalti dan denda keterlambatan," jelasnya.
Namun, pernyataan Teddy tersebut dibantah oleh Didik.
"Saya tidak pernah dilibatkan dalam proses lelang. Hanya sekali saja, itu saat tanda tangan pemenang lelang. Selebihnya tidak pernah terima laporan apapun," kata Didik.
Selain Teddy, ikut dihadirkan sebagai saksi yakni mantan Wakil Ketua Panitia Lelang Wandy Rustiwan, Staf bagian Pengadaan Korlantas Mabes Polri Ni Nyoman Suartini dan mantan pegawai PT CMMa Warsono Sugantoro aliasi Jumadi. Selain itu hadir juga istri Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Utama Sukotjo Sastronegoro Bambang, Sylvia Mariani Kusumaningrum dan Mordicky dari pihak swasta.
Didik Purnomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Simulator SIM sejak 2 Agustus 2014. Tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang.
Didik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 15 April 2011 menandatangani surat keputusan tentang penunjukkan pemenang lelang dan pelaksanaan Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R4 senilai Rp 142,4 miliar untuk 556 unit dengan harga Rp 256,1 juta. Total anggaran untuk pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R2 dan R4 adalah Rp 197,8 miliar.
Dalam kasus ini, Didik bersama dengan Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.