Jumat 09 Jan 2015 08:16 WIB

Partai Perlu Batasi Masa Jabatan Ketua Umum

Ray Rangkuti
Foto: Republika/Wihdan
Ray Rangkuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, mengatakan partai politik perlu membatasi masa jabatan ketua umum untuk mendukung kaderisasi.

"Pembatasan masa jabatan ketua umum sangat penting dalam partai agar semua orang memiliki kesempatan yang sama sehingga mendukung demokratisasi dan kaderisasi," kata Ray di Jakarta, Kamis (8/1).

Menurutnya, batasan masa jabatan ketua umum penting karena para pemimpin partai belum memiliki kesadaran menggulirkan jabatan pada generasi yang lebih muda.

Di sisi lain, katanya, generasi muda partai juga realistis tidak dapat menandingi pemimpin partai dalam bursa pemilihan ketua umum jika pemimpin masih terus ingin menempati posisi tersebut.

"Kader muda partai realistis sulit menandingi pemimpin jika dia masih terus menginginkan jabatan itu karena pengaruh yang dimiliki tentu lebih besar," katanya.

Ia khawatir tidak adanya akses bagi generasi muda merupakan kegagalan partai dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan kaderisasi dan regerasi.

Kegagalan partai dalam kaderisasi dan regerasi, kata Ray, berpengaruh pada demokrasi di Indonesia yang tidak sehat.

Untuk itu, ia menekankan lagi pentingnya partai politik menetapkan batasan masa jabatan ketua umum agar partpol dapat menjalankan perannya sebagai wadah kaderisasi para calon pemimpin politik di Indonesia dalam wujud regenerasi.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement