Jumat 09 Jan 2015 10:43 WIB

Sutarman Janjikan Pengesahan Jilbab Polwan pada 2015

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Kapolri Jendral Pol Sutarman menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR terkait jilbab polwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,  beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/c
Kapolri Jendral Pol Sutarman menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR terkait jilbab polwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman berjanji pada tahun 2015 akan segera mengesahkan Peraturan Kapolri (Perkap) Jilbab Polisi Wanita (Polwan). Menurut Sutarman pengadaan perkap jilbab akan segera dilaksanakan setelah pengesahan.

"Nanti itu (Perkap jilbab) pengesahan dan pengadaan tahun 2015 sudah selesai," kata Sutarman di Mabes Polri, Jumat (9/1).

Ia pun memperkirakan perkap jilbab akan rampung sekitar bulan Agustus atau September 2015. Saat ini, kata Sutarman, perkap jilbab polwan sudah sampai perencanaan dan pengadaan anggaran. Adapun anggaran yang dianggarkan untuk perkap jilbab polwan sendiri sebesar Rp 1,2 Triliun.

Sebelumnya Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, menilai ada indikasi Kapolri Jendral Sutarman sengaja mengulur pengesahan perkap jilbab polwan. Menurut Abdul Mu'ti, tidak ada alasan bagi Kapolri untuk menunda pengesahan perkap jilbab polwan. 

Karena, Komisi III DPR sebelumnya sudah menyetujui pagu anggaran khusus jilbab Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pos anggaran untuk polisi wanita (polwan) itu disetujui dalam rapat kerja Komisi III bersama Polri, Rabu (2/7). 

Maka logikanya, Abdul menegaskan, anggaran tahun 2015 bisa dilaksanakan secepatnya jika sudah mendapatkan persetujuan DPR pada 2014 lalu.

Menurut Abdul, yang perlu dilakukan Kapolri saat ini adalah segera mengeluarkan perkap atau ijin bagi polwan untuk mengenakan jilbab. Terkait ijinnya, ia melanjutkan, Polri hanya perlu merilis bentuk atau model jilbab seragamnya. Sehingga, para polwan yang ingin berjilbab segera bisa menjalankan syariat ajaran agamanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement