REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Tomson Situmeang dalam penyidikan perkara pemberian suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar yang diduga diberikan Bupati Tapanuli Tengah non-aktif Raja Bonaran Situmeang.
"Tomson Situmeang diperiksa untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Infromasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (9/1).
Tomson sebelumnya pernah diperiksa dalam perkara yang sama pada 23 Oktober 2014 lalu.
Tomson merupakan kerabat Bonaran yang berprofesi sebagai pengacara dan mengelola kantor Bonaran di Gedung Pusat Alkitab lantai 9 unit 901 Jalan Salemba Raya No. 12 Senen, Jakarta Pusat, selepas Bonaran tidak lagi menjadi pengacara.