Jumat 09 Jan 2015 11:43 WIB

KPK Periksa Tomson Situmeang Terkait Kasus Bonaran

  Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/10).  (Republika/ Wihdan)
Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/10). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Tomson Situmeang dalam penyidikan perkara pemberian suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar yang diduga diberikan Bupati Tapanuli Tengah non-aktif Raja Bonaran Situmeang.

"Tomson Situmeang diperiksa untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Infromasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (9/1).

Tomson sebelumnya pernah diperiksa dalam perkara yang sama pada 23 Oktober 2014 lalu.

Tomson merupakan kerabat Bonaran yang berprofesi sebagai pengacara dan mengelola kantor Bonaran di Gedung Pusat Alkitab lantai 9 unit 901 Jalan Salemba Raya No. 12 Senen, Jakarta Pusat, selepas Bonaran tidak lagi menjadi pengacara.

Kantor itu sudah digeledah pada 24 September 2014 lalu, dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen.

KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2014 sebagai hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Dalam surat dakwaan Akil Mochtar, Akil disebut menerima Rp1,8 miliar dari Bonaran Situmeang.

Meski Bonaran berdasarkan hasil perhitungan suara KPU Tapanuli Tengah memenangkan pilkada, namun hasil itu digugat oleh dua pasangan lain di MK, sehingga MK memutuskan panel Achmad Sodikin sebagai ketua merangkap anggota, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota.

Saat perkara sedang berproses, Akil menelepon Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan kepada Bonaran Situmeang agar menghubungi Akil terkait permohonan keberatan Pilkada Tapanuli Tengah.

Akil kembali menghubungi Bakhtiar dan meminta Rp3 miliar kepada Bonaran yang dikim ke rekening CV Ratu Samgat dengan keterangan "angkutan batu bara".

Hasilnya pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan ditolak MK seluruhnya sehingga Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung tetap menjadi pasangan pemenang Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah.

Selanjutnya pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin, tangan kanan Akil Muhtar Ependy, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh juga menjadi tersangka kasus penyuapan Akil.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement