Jumat 09 Jan 2015 13:06 WIB
Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Slamet Effendy Yusuf menilai wacana pelarangan guru agama asing itu tak harus sepenuhnya. Dalam artian guru agama asing masih bisa mengajar tetapi harus dilakukan penyeleksian.
Menurutnya memang masih ada guru agama khususnya teologis yang memisahkan ajaran agama dengan kebangsaan. Hal itulah yang menjadi sebuah kekeliruan. Menurutnya pengajaran agama di Indonesia tak bisa lepas dari konteks kebangsaan.
Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Casilda Amilah