REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Bekasi memperingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpakaian ketat dan dianggap kurang mencerminkan kesopanan sebagai pegawai pemerintah.
Kpala BKD, Renny Hendrawati mengatakan, setiap hari Kamis dan Jumat, pegawai Pemkot memang diberi kelonggaran untuk memakai pakaian bebas bermotif batik. Sedangkan untuk hari Senin sampai Rabu wajib memakai seragam.
Namun, Renny menyayangkan tingkah tiga pegawai yang mengenakan celana jeans, longdress dan pakaian batik ketat yang terkesan menunjukan lekuk tubuh dan tidak mencerminkan kesopanan. Atas ulah tersebut, ketiganya kemudian mendapatkan sangsi teguran.
"Untuk tindakan pertama kami memberikan teguran terlebih dahulu karena pakaian yang mereka kenakan tidak memenuhi unsur kelayakan sebagai pegawai pemerintah," ujar Renny saat dimintai keterangan, Jumat (9/1)
Sebagai peringatan, terang Renny, pihaknya belum memberikan sangsi apapun, baru sebatas himbauan dan pembinaan. Namun, jika BKD kembali menemukan pegawai yang mengenakan pakaian yang kurang sopan, maka akan langsung diberikan sangsi sesuai dengan PP No 53 tentang Kedisiplinan Pegawai.
"Kami juga akan melakukan pengontrolan yang ketat terkait dengan kesopanan berpakaian. Karenanya kami meminta kerjasamanya dari seluruh pegawai," pungkas Renny