REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ahli waris dari seluruh kru Air Asia QZ8501 akan mendapatkan asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar 48 gaji pokok.
Kepala Divisi Humas BPJS Ketenagakerjaan, Kuswahyudi mengatakan, tujuh kru pesawat ini sudah terdaftar di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, pihaknya mengaku sudah menghitung pemberian asuransi dan menyiapkan segala sesuatu mengenai proses administrasinya.
"Asuransi akan diberikan ke ahli waris masing-masing kru sebanyak 48 gaji pokok," ujarnya kepada Republika, di Jakarta, Jumat (9/1).
Namun, setiap upah dari korban ini berbeda-beda. Untuk detil angka yang uang asuransi yang diberikan, ia enggan berkomentar. Yang jelas, setiap ahli waris dari kru pesawat mendapatkan 48 kali upah. Uang asuransi ini, sudah siap diberikan ke ahli waris.
Sebelumnya, pesawat Air Asia QZ8501 jatuh ke laut di dekat Pangkalan Bun, Ahad (28/12). Dalam pesawat itu membawa 155 penumpang dan 7 kru. Mereka diantaranya pilot Kapten Iriyanto, Pramugara Wismoyo Ari Prambudi, dan Teknisi Mesin Saiful Rakhmad.