REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah mencabut izin mal yang melarang karyawatinya berjilbab. Desakan itu menyusul beredarnya kabar jika Tiara Mall, pusat perbelanjaan di Kota Mataram melarang karyawatinya mengenakan hijab.
Tengku mengusulkan kepada para karyawati yang dilarang berjilbab segera melaporkan perihal pelarangan tersebut ke pihak berwajib. "Tuntut saja ke polisi untuk cabut izin mal," kata Tengku kepada ROL, Jumat (9/1).
Menurut Tengku, melarang muslimah berjilbab merupakan sebuah tindak pidana, karena telah melanggar hak konstitusional seorang warga negara. Padahal, negara menjamin hak warga negaranya untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut kepercayaannya.
Tengku menegaskan, pemilik mal seharusnya tidak boleh sewenang-wenang dalam menetapkan aturan. Menurutnya, pemilik mal harus menyesuaikan aturannya sesuai dengan aturan negara Indonesia. "Ini Indonesia, jangan pakai aturan negara lain," tegas Tengku.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pun langsung menegur pengelola Tiara Mal.