REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum membahas rencana penggantian Kapolri. Namun, isu penggantian Kapolri terus menguat meski masa jabatan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman baru akan habis pada Oktober mendatang.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, dalam memilih Kapolri, Presiden Jokowi harus meminta rekomendasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). "Kalau di Undang-Undangnya pertimbangan Kompolnas itu ada," ujar Andi di Kantor Presiden, Jumat (9/1).
Pada dasarnya, Andi menegaskan, Kapolri dipilih bukan berdasarkan metode seleksi, tapi penunjukan langsung. Sebab, hal itu merupakan hak preogratif presiden. Sama halnya seperti pengangkatan duta besar, kepala staf angkatan, dan panglima TNI.
Berbicara terpisah, Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan, ia akan menghormati keputusan presiden jika ingin mempercepat atau menunggu masa pensiunnya tiba. Sutarman mengaku, saat ini ia ingin tetap fokus menyelesaikan tugas di akhir masa jabatannya.
"Itu adalah kewenangan pak presiden. Oleh karenanya saya kira semuanya menghormati hak dan kewenangan bapak presiden," kata dia.