REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Agung menyita dua rumah dan toko (ruko) milik eks Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur terkait dugaan pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik sita dua unit ruko milik Udar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Jumat.
Udar Pristono merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dari proyek pengadaan bus Transjakarta pada 2012 dan 2013. Kapuspenkum Tony Spontana menjelaskan kedua unit ruko milik mantan orang nomor satu di instansi yang menangani transportasi di DKI itu, bernomor L02-0187 dan L01-0188.
Kekayaan milik Udar juga, sebelumnya sudah disita yakni tiga kondotel di Legian Bali yang harganya ditaksir mencapai Rp3 miliar. Kemudian, empat kamar kondotel di Aston Hotel and Resort Bogor, Jawa Barat, turut disita termasuk empat kondotel di Jakarta.
Demikian pula dengan satu rumah di Cluster Olive Fusion yang berlokasi di Jalan Emerald IV Nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor, yang harganya ditaksir mencapai Rp 3 miliar, turut disita. Selanjutnya, rumah milik Udar di Cluster Kebayoran Essence Blok KE nomor 6E di Bintaro Raya, Tangerang Selatan serta dua unit kamar apartemen di Cassa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan, serta satu kondotel di Bali.
Kejagung menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).
Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.