Jumat 09 Jan 2015 19:46 WIB

YLKI Sesalkan Menhub yang Hendak Hapus Penerbangan Murah

Pembina Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Indah Sukmaningsih (dua dari kanan).
Foto: Antara
Pembina Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Indah Sukmaningsih (dua dari kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan yang hendak menghapus tiket murah berbagai maskapai penerbangan sangat disayangkan lantaran konsumen yang akan menjadi korban dengan harga tiket yang tinggi.

Mantan Ketua YLKI Indah Sukmaningsih, di Jakarta, Jumat (9/1), menilai Kemenhub gagal dalam mengawasi dan membuat manajemen pengawasan keselamatan sehingga terjadinya terjadi jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501, namun kini malah konsumen yang dikorbankan.

"Kemenhub tidak mampu mengawasi dan membuat manajemen pengawasan keselamatan, namun justru konsumen yang dikorbankan sekarang dengan menghapus low cost carier (biaya angkutan penerbangan murah)," katanya.

Pertanyaannya sekarang apakah juga penerbangan dengan tarif yang diberlakukan baru ini atau kebijakan penghapusan tiket murah itu bisa dijamin keselamatannya atau bisa dipastikan akan sangat aman, kata Indah.

Jika alasannya penerbangan berbiaya murah itu tak menjamin keselamatan, menurut Indah, karena hal itu merupakan keputusan yang ceroboh dari Menhub Jonan. "Masalah keselamatan bukan hanya karena harga yang murah, seharusnya dia berkaca, apakah standar pengawasan sudah sempurna," tuturnya.

Low cost carrier adalah penerbangan dengan biaya rendah atau sebuah maskapai penerbangan yang menyediakan harga tiket pesawat dengan harga terjangkau dengan mengurangi beberapa layanan umum bagi penumpang pesawat seperti layanan catering, minimalis reservasi sehingga menekan biaya cost penerbangan dan harganya dapat dijangkau oleh masyarakat luas.

Kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk membatasi tarif batas bawah bagi maskapai low cost carrier atau maskapai penerbangan murah, mendapat banyak kritikan. Banyak maskapai penerbangan yang menjerit, sehingga nantinya dikhawatirkan akan mengurangi standar keselamatan.

Jonan menegaskan bahwa istilah LCC tidak ada dalam aturan penerbangan, namun LCC hanya ada untuk istilah komersial saja.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement