Jumat 09 Jan 2015 21:50 WIB

Masyarakat Ragu Tarif Angkutan Umum Bisa Naik-Turun

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yudha Manggala P Putra
  Suasana terminal angkutan umum Manggarai di Jakarta Selatan, Rabu (4/9).   (Republika/Prayogi)
Suasana terminal angkutan umum Manggarai di Jakarta Selatan, Rabu (4/9). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Rencana pemerintah akan memberlakukan sistem tarif batas atas dan tarif batas bawah pada tarif angkutan umum, ditanggapi skeptis oleh masyarakat. Umumnya, masyarakat meragukan bahwa pihak pengelola angkutan umum bersedia menurunkan tarif bila sudah dinaikkan.

''Saat ini saja, setelah pemerintan menurunkan harga BBM, tidak ada satu pun angkutan yang mau menurunkan tarif angkutannya. Sepertinya kalau tarif sudah naik, sudah tidak mungkin turun lagi,'' kata Julianto (35), warga Desa Sampang Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap, Jumat (9/1).

Dia menyebutkan, ketika pemerintah menaikkan harga BBM akhir Desember lalu, seluruh awak angkutan di Kabupaten Banyumas langsung menaikkan tarif angkutannya. Seperti angkutan Antar Kota Dalam Provinsi, dengan rute Purwokerto-Cilacap, saat ini ditetapkan tarif Rp 9 ribu per penumang. Sebelum kenaikan BBM, tarifnya masih Rp 7 ribu.

''Namun setelah harga BBM turun lagi, ternyata tarif angkutan tetap saja tidak turun,'' katanya. Untuk itu, dia mengaku ragu kalau sistem tarif batas atas dan tarif batas akan bisa dilaksanakan efektif di lapangan.

Pansehat Organda Banyumas, Sutanto, mengakui selama ini tidak pernah ada tarif angkutan yang sudah terlanjur mengalami kenaikan kemudian diturunkan lagi. Hal ini karena komponen penghitung biaya operasional angkutan, tidak hanya dihitung dari biaya harga BBM. ''Banyak faktor yang mempengaruhi, seperti harga spare part kendaraan dan juga tingkat okupansi penumpang,'' jelasnya.

Seperti saat ini, meski harga BBM mengalami penurunan namun pengelola angkutan umum tidak menurunkan tarif angkutannya. Hal ini antara lain karena harga spare part, juga sudah mengalami kenaikan setelah harga BBM mengalami kenaikan. ''Sampai sekarang, harga spare part juga tidak turun,'' katanya.

Soal tarif batas atas dan tarif batas bawah yang rencananya akan diterapkan pemrintah, Sutanto menyebutkan, sistem tarif seperti ini sebenarnya pernah diterapkan pemerintah beberapa tahun silam. Namun sistem ini tidak bisa dilaksanakan secara efektif, karena pada kenyataannya jumlah warga masyarakat yang mengunakan jasa angkutan umum sudah sangat sedikit.

''Tarif batas atas itu, biasanya hanya diterapkan pada saat ada lonjakan penumpang seperti pada masa mudik lebaran. Atau juga pada angkutan-angkutan umum seperti angkutan Patas kelas eksekutif. Sedangkan pada angkutan umum non patas dan pada hari-hari normal, biasanya justru lebih sering menerapkan tarif batas bawah,'' jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement