REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ancaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bakal menghentikan kucuran dana hibah kepada daerah penyangga dinilai hanya gertak sambal. Direktur Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengaku tidak percaya dengan ancaman tersebut.
Sebab menurut Uchok, dana hibah diberikan bukan untuk kepentingan daerah penyangga. "Akan tetapi untuk kepentingan Jakarta sendiri. Jadi, kalau dana penyangga berhenti, hanya bikin Jakarta susah," kata dia di Balai Kota, Jumat (9/1).
Uchok menyarankan Pemprov memperketat pengawasan agar dana hibah itu tidak diselewengkan. Selain itu program dan anggaran yang dicairkan harus bertahap. "Pemprov juga harus mengawasi atau ikut serta dalam realisasinya. Kalau diserahkan kepada pemda masing-masing berpotensi untuk dikorupsi," katanya.
Dana hibah itu sudah diberikan Pemprov DKI kepada anggota mitra praja utama (MPU) sejak 2010 sebesar Rp 25 miliar. Dana hibah itu nantinya digunakan untuk penanganan banjir, pengembangan di bidang kesehatan, pendidikan, kebersihan, sinkronisasi tata ruang.
Sembilan daerah yang masing-masing menerima dana hibah sekitar Rp 3 miliar itu di antaranya Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupetan Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kabupaten Cianjur. Sementara Kota Tangerang Selatan hanya Rp 1 miliar.