REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Ulama radikal Abu Hamza al-Masri telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di New York. Hukuman ini dijatuhi karena sikapnya yang mendukung terorisme.
Disebutkan dalam laporan BBC, Abu Hamza al-Masri menghadapi beberapa tuntutan, termasuk penyanderaan dan merencanakan untuk mendirikan sebuah kamp pelatihan terorisme di Amerika Serikat.
Proses pengadilan ulama ini melalui proses panjang berupa ekstradisi dari Inggris.
Selama proses, pengacaranya meminta hakim untuk mempertimbangkan kondisi fisik Abu Hamza al-Masri yang tak lagi memiliki tangan dan mata.
Mereka juga 'berdebat' tentang rencana AS untuk memenjarakan Abu Hamza di penjara federal Supermax Colorado. Menurut pengacaranya, hal tersebut akan melanggar jaminan yang diberikan AS untuk hakim di London untuk mengamankan 2.012 tahanan ekstradisinya.
Jaksa berpendapat pemerintah tidak pernah membuat janji seperti ke Inggris dan kehidupan di penjara adalah satu-satunya kalimat yang tepat.
Hakim Katherine Forrest disebut tindakan Abu Hamza "barbar" dan "sesat".