Sabtu 10 Jan 2015 19:59 WIB

Mabes Polri Tutup Mulut Soal Penunjukan Budi Gunawan

Red: Karta Raharja Ucu
Kapolri Jenderal Sutarman.
Foto: Republika/Wihdan
Kapolri Jenderal Sutarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri enggan berkomentar terkait surat Presiden Joko Widodo yang menunjuk Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman.

"Bapak Kapolri Sutarman sudah menjelaskan bahwa pergantian kapolri adalah kewenangan dan hak prerogatif Bapak Presiden RI," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie di Jakarta, Sabtu (10/1).

Menurutnya pergantian Kapolri diperlukan untuk membenahi kinerja kepolisian. "Hal tersebut berkaitan dengan tujuan untuk kebaikan Polri di masa depan," katanya.

Presiden Joko Widodo mengusulkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri baru untuk menggantikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman. Hal ini diketahui dari beredarnya surat dari Jokowi kepada DPR terkait permintaan persetujuan untuk mengangkat Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Surat tertanggal 9 Januari 2014 yang berperihal 'Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri' itu ditandatangani langsung oleh presiden. Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi memandang Budi Gunawan mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Kapolri. "Kami berharap DPR dapat memberikan persetujuannya dalam waktu yang tidak terlalu lama," tertulis dalam surat itu.

Dalam surat tersebut, juga tertulis bahwa permintaan persetujuan DPR ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penunjukkan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri menimbulkan pro dan kontra karena Budi merupakan mantan ajudan presiden di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Beberapa pihak berpendapat bahwa penunjukkan tersebut merupakan campur tangan Megawati dalam pemerintahan Jokowi-JK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement