REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai jabatan kapolri sebagai ujung tombak penegakan hukum sangat penting. Karenanya, calon kandidat Kapolri harus memiliki rekam jejak yang bersih.
Alasan itulah yang membuat Koordinator Divisi Pengawasan Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo tidak melibatkan KPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses penyaringan calon kapolri.
Namun Emerson mengakui tidak ada peraturan yang mengatur bahwa pemilihan pejabat setingkat Kapolri harus melewati seleksi rekam jejak KPK dan PPATK. Ia juga menilai Presiden Jokowi terburu-buru mengusulkan nama calon Kapolri ke DPR pada Jumat (9/1). Hal itu lantaran Kapolri Jenderal Sutarman baru akan pensiun pada Oktober 2015.
Presiden Joko Widodo mengusulkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri baru untuk menggantikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman.
Hal ini diketahui dari beredarnya surat dari Presiden Joko Widodo kepada DPR terkait permintaan persetujuan untuk mengangkat Budi Gunawan menjadi Kapolri. Surat tertanggal 9 Januari 2014 yang berperihal "Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri" itu ditandatangani langsung oleh presiden.
Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi memandang Budi Gunawan mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Kapolri. "Kami berharap DPR dapat memberikan persetujuannya dalam waktu yang tidak terlalu lama," tertulis dalam surat itu.